Pengajuan Bonus


Loading diagram...

onus adalah imbalan tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok mereka. Biasanya, bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik, pencapaian target, atau kontribusi luar biasa dalam perusahaan. Jadi, kalau kamu mendengar istilah "bonus," bayangkan saja sebagai semacam kejutan manis yang bisa membuat dompet kamu lebih tebal! Di Indonesia, bonus tahunan untuk karyawan diatur berdasarkan peraturan ketenagakerjaan sebagai bagian dari komponen non-upah. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 yang menjelaskan pengelompokan komponen upah dan pendapatan non-upah. Komponen pendapatan non-upah mencakup berbagai hal, seperti fasilitas, bonus, dan tunjangan hari raya (THR). Aturan terbaru mengenai bonus diatur dalam PP No.36 Tahun 2021, yang mengklarifikasi kategori bonus sebagai pendapatan non-upah. Walaupun bonus tidak diwajibkan, bonus bisa menjadi kewajiban jika sudah dicantumkan da

Ready to Digitally Transform Your Business Processes?

Join 100+ companies already experiencing maximum productivity